Kebijakan Keamanan Informasi PT. BPR MITRA KOPJAYA MANDIRI

Foto untuk : Kebijakan Keamanan Informasi PT. BPR MITRA KOPJAYA MANDIRI

Tasikmalaya, 11 Agustus 2026 — PT BPR Mitra Kopjaya Mandiri menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan informasi dengan menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan standar internasional ISO 27001:2022. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bank Mitra Kopjaya Mandiri dalam memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data serta informasi di seluruh lingkungan kerja organisasi.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Direktur PT BPR Mitra Kopjaya Mandiri, Ibu Elis Karyati Herlina, SE, dijelaskan bahwa kebijakan keamanan informasi ini merupakan pedoman penting dalam pengelolaan informasi perusahaan agar selalu terlindungi dari potensi risiko penyalahgunaan, kebocoran, maupun akses tidak sah.
Melalui kebijakan ini, PT BPR Mitra Kopjaya Mandiri berkomitmen untuk:

  1. Menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi melalui penerapan kendali organisasi sesuai standar ISO 27001:2022.
  2. Melindungi seluruh data dan dokumen di lingkungan kerja agar tetap aman dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah.
  3. Menegakkan pengamanan administratif, teknis, dan fisik untuk melindungi data pribadi dan informasi penting dari modifikasi, penghapusan, atau penyalahgunaan.

Kebijakan ini juga menjadi wujud nyata komitmen manajemen Bank Mitra Kopjaya Mandiri dalam membangun budaya keamanan informasi yang kuat, sesuai dengan regulasi dan praktik terbaik di sektor perbankan.
Dengan penerapan kebijakan ini, Bank Mitra Kopjaya Mandiri berupaya memberikan pelayanan yang aman, terpercaya, dan berintegritas tinggi kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan.

OJK
Bank Indonesia
LPS