Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setnov dan Terima USD500.000

Foto untuk : Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setnov dan Terima USD500.000

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini mengakui beberapa kali bertemu ‎terdakwa mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dan kemudian menerima USD500.000.

Pengakuan tersebut disampaikan Diah Anggraini saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). Diah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bersama empat saksi lainnya.

Keempatnya adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri yang kini Direktur Jenderal ‎Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, mantan ketua panitia lelang pengadaan e-KTP ‎Drajat Wisnu Setyawan, dan mantan Kasubag Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil Suciati.

Diah Anggraini menuturkan, proses perencanaan proyek e-KTP ada di Ditjen Dukcapil. Kemudian diusulkan ke Biro Perencanaan dan dimasukkan dalam anggaran program Kemendagri. Untuk usulan anggaran melalui Setjen Kemendagri. Setelah disetujui oleh Mendagri saat itu yakni Gamawan Fauzi kemudian disampaikan ke DPR.‎

Dalam proses tersebut Diah menuturkan, ada dua kali pertemuan dengan Setya Novanto (Setnov). Pertama, pada Februari 2010 Diah diajak oleh Irman (terdakwa divonis 7 tahun) selaku Dirjen Dukcapil saat itu untuk bertemu dengan Setnov. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Mulia, Jakarta.

Diah mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut para pihak yang hadir yakni Diah, Irman, Sugiharto (terdakwa divonis 5 tahun penjara), Setnov, dan terdakwa ‎Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (divonis 8 tahun penjara).

Diah mengaku datang karena ingin berkenalan dengan Setnov. Seingat Diah, Narogong yang memperkenalkan Setnov ke Diah, Irman, dan Sugiharto dalam pertemuan.

"Waktu itu diberitahu Pak Setnov ada acara lain, jadi bisanya jam enam pagi. Beliau dikenalkan Andi, pak ini Bu Diah, ini Irman, Sugiarto. Lalu Pak Setya Novanto waktu itu hanya menyampaikan, di Depdagri akan ada program nasional KTP elektronik, ayo kita jaga bersama-sama. Setelah itu Pak Novanto pergi dan saya langsung ke kantor," tegas Diah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diah mengklaim tidak mengetahui tujuan pertemuan tersebut untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR dengan meminta dukungan Setnov selaku Ketua Fraksi Partai Golkar. "Cuma ingin berkenalan. Karena berpikiran kami belum kenal Pak Setya Novanto," klaimnya.‎

Dia juga membantah bahwa Narogong adalah orang atau utusan Diah untuk mengurusi proyek e-KTP hingga proses tender dan pemenang tender. Diah mengaku Irman yang lebih dulu kenal dengan Narogong. Irman yang memperkenalkan Narogong ke Diah.

Selepas pertemuan tersebut, tutur Diah, memang pembahasan anggaran tetap berlangsung di DPR kemudian ada proses lelang di Kemendagri. ‎Saat proyek e-KTP sedang berjalan, sekitar tahun 2013 Diah ditelepon oleh Irman. Irman menyampaikan ke Diah ada rezeki sebagai jatah untuk beberapa pihak termasuk Diah.

"Irman bilang ada 7. Dibagi 3, 3, 1. Saya tidak tahu berapa jumlahnya (uang) waktu itu. Pak Irman menyampaikan demikian. Beliau (Irman) katakan ada rejeki bu ini. Iya pembagian uang tapi saya enggak tahu sumber uang dari mana," imbuhnya.

Rincian 7 dengan pembagian 3:3:1, Diah menerangkan, jatah 3 untuk Irman, ‎3 untuk Diah, dan 1 untuk yang lain. Dari jatah Irman juga akan dialokasikan ke Sugiharto karena Sugiharto juga ikut membantu. Ketika itu, Diah mengaku tidak bertanya ke Irman uang tersebut jatah apa.

 

Singkat ceri‎ta berikutnya Diah menerima total USD500.000 yang disodorkan Andi Narogong dan Irman dikesempatan berbeda pada 2013. Ceritanya begini. Narogong, tutur Diah, datang ke ruang kerja Diah dengan memberikan USD200.000. ‎Dalam kesempatan lain, staf Irman ke rumah Diah malam hari. Staf Irman membawa uang USD300.000.

"Dari Andi 200 (USD200.000) dan dari Irman 300 (USD300.000). Jadi total USD500.000. Semua sudah saya kembalikan ke KPK," tegasnya.

Dia mengaku ketika itu tidak mengetahui USD500.000 berasal dari pengadaan e-KTP yang dilelang Ditjen Dukcapil. ‎Diah juga tidak bertanya ke Narogong dan Irman. Diah memaparkan, selepas penerimaan uang tersebut, Diah lantas mengonfirmasi ke Irman. Bahkan Diah menyampaikan ke Irman akan mengembalikan uang tersebut saat itu juga.

"Waktu itu saya mau mengembalikan uangnya. Pak Irman bilang kalau ibu kembalikan itu sama saja dengan bunuh diri. Kata Pak Irman, saya (Irman) sampai ditembak mati tidak akan 'ngaku' terima uang," tutur Diah.

Dia melanjutkan, pertemuan kedua dengan Setnov terjadi saat pelantikan Ketua BPK saat itu Harry Azhar Aziz pada 2014. Ketika itu, Irman belum menjadi tersangka di KPK. ‎Di sela pelantikan Ketua BPK tersebut, Setnov menyampaikan pesan 'rahasia' ke Diah. Pesan tersebut harus disampaikan ke Irman.

"Tolong disampaikan Pak Irman, kalau diperiksa bilang jangan kenal saya. Saya pernah dipesenin sama Pak Setya Novanto supaya kalau (Irman) diperiksa bilangin jangan kenal‎," tegasnya.

Karena tidak sempat bertemu dengan Irman, Diah lantas mengutarakan pesan tersebut ke Zudan Arif Fakhrulloh. Penitipan pesan tersebut diakui ‎Zudan Arif Fakhrulloh yang bersaksi dalam persidangan yang sama. Sebenarnya tutur Zudan, dirinya sempat bertanya ke Diah kenapa bisa pesan tersebut dititipkan Setnov.

"Bu Diah bilang ke saya, 'Dik nanti kalau ketemu Pak Irman dipesan jangan bilang kenal Pak Setya Novanto'. Saya tanya loh bu kenapa seperti itu? Bu Diah bilang enggak tahu disampaikan saja ini amanah. Saya cerita ke Pak Irman dulu Bu Diah pernah sampaikan seperti itu," tegas Zudan.

OJK
Bank Indonesia
LPS